Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat desa dan staf perangkat desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. (2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Kabupaten, APBDesa serta sumber lain yang sah. (3) Sekretaris Desa yang berasal dari PNS dapat dipromosikan ke dalam jabatan lainnya pada perangkat daerah tertentu sesuai dengan kinerja dan prestasi yang bersangkutan. (4) Kepala Desa dapat memberi izin kepada perangkat desa yang berminat untuk melanjutkan pendidikan yang bersangkutan ke jenjang yang lebih tinggi. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur peningkatan kapasitas perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda