Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a) penjaringan dan penyaringan; b) konsultasi kepada camat; c) penerbitan rekomendasi camat; dan d) pengangkatan perangkat desa. (2) Pengangkatan perangkat desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: a) kepala desa membentuk Panitia yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan minimal seorang anggota; b) Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa; c) pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan; d) hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon yang dikonsultasikan oleh kepala desa kepada camat; e) Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja; f) rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan; g) dalam hal Camat memberikan persetujuan, kepala desa menerbitkan keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa; dan h) dalam hal rekomendasi camat berisi penolakan, kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali bakal calon perangkat desa. (3) Tugas Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah: a. mengumumkan penerimaan Perangkat Desa; b. melaksanakan pendaftaran penerimaan Perangkat Desa; c. menyelenggarakan seleksi penerimaan Perangkat Desa; dan d. melaporkan hasil pelaksanaan seleksi penerimaan Perangkat Desa kepada Kepala Desa. (4) Dalam melaksankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panitia bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Koreksi Anda