Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Masa kerja perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sampai dengan yang bersangkutan berusia 60 tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
