Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa kerja perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sampai dengan yang bersangkutan berusia 60 tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda