Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan. (2) Jumlah unsur pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. (3) Tugas pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan desa. (4) Pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun yang dipilih dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Koreksi Anda