Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat desa terdiri atas : a) Sekretariat desa; b) Pelaksana kewilayahan; dan c) Pelaksana teknis. (2) Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.
Koreksi Anda