Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Banyuwangi. 2. Bupati adalah Bupati Banyuwangi. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 7. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. 8. Perangkat desa adalah bagian dari pemerintah desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dan terdiri dari unsur sekretariat desa, unsur pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. 9. Badan Pemusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 10. Pengangkatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa untuk mengisi jabatan perangkat desa yang meliputi proses penjaringan, penyaringan, konsultasi, dan penetapan menjadi Perangkat Desa. 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 12. Hari adalah hari kerja. 13. Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan daiam penyelenggaraan pemerintahan.
Koreksi Anda