Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan mengundangkan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi. Ditetapkan di Banyuwangi Pada tanggal 21 Maret 2024 BUPATI BANYUWANGI, Ttd. IPUK FIESTIANDANI AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 21 Maret 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Ttd. H. MUJIONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024 NOMOR 2 NOMOR REGISTER 37-2/2024 Sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat u.b Kepala Bagian Hukum AANG MUSLIMIN SUSIAWAN, SH,. MH NIP. 19771006 200212 1 004 Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda