Koreksi Pasal 98
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan mengundangkan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Ditetapkan di Banyuwangi Pada tanggal 21 Maret 2024
BUPATI BANYUWANGI,
Ttd.
IPUK FIESTIANDANI AZWAR ANAS
Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 21 Maret 2024
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Ttd.
H. MUJIONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024 NOMOR 2 NOMOR REGISTER 37-2/2024 Sesuai dengan aslinya
a.n SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
u.b Kepala Bagian Hukum
AANG MUSLIMIN SUSIAWAN, SH,. MH NIP. 19771006 200212 1 004
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
