Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda