Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan: a. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin; b. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro; c. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan; d. mengurangi beban pengeluaran fakir miskin; dan e. Memberikan kemudahan pendidikan dan kesehatan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda