Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dilarang untuk: a. secara sengaja memberikan keterangan dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; b. melakukan pemalsuan data; dan c. menghalangi program dan kegiatan dalam penanggulangan kemiskinan. (2) Setiap petugas yang ditunjuk dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dilarang untuk: a. melakukan penyalahgunaan wewenang; b. melakukan pemalsuan data; dan c. menghalangi program dan kegiatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda