Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Daerah membangun sistem monitoring dan evaluasi yang terpadu.
(2) TKPK Kabupaten Banyuwangi melakukan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan secara berkala sampai tingkat Desa.
Koreksi Anda
