Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan program percepatan penanggulangan kemiskinan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. (2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada TKPK Kabupaten Banyuwangi dengan mencantumkan identitas diri pengadu, data dan permasalahan yang jelas. (3) TKPK Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menindaklanjuti dan memberikan jawaban atas pengaduan masyarakat paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengaduan diterima. (4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada tindak lanjut atau jawaban, maka pengaduan dianggap diterima dan ditindaklanjuti.
Koreksi Anda