Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten Banyuwangi dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan penanggulangan kemiskinan bersama dengan TKPK Provinsi Jawa Timur, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Koreksi Anda