Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat koordinasi TKPK Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua TKPK.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas:
a. Penyusunan Strategi Penaggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Banyuwangi;
b. penyusunan program-program penanggulangan kemiskinan dalam RPJMD dan RKPD Kabupaten Banyuwangi; dan
c. pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
