Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kabupaten Banyuwangi.
Koreksi Anda
Kelompok program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kabupaten Banyuwangi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran