Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Banyuwangi dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang bantuan sosial terpadu berbasis keluarga. (2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Banyuwangi dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang pemberdayaan masyarakat. (3) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Banyuwangi dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
Koreksi Anda