Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dibentuk Sekretariat TKPK Kabupaten Banyuwangi.
(2) Sekretariat TKPK Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan bahan kebijakan kepada TKPK Kabupaten Banyuwangi.
(3) Sekretariat TKPK Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
