Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) dibentuk satgas penanggulangan kemiskinan Desa/Kelurahan (SATGAS PKDes/Kel).
(2) Satgas PKDes/Kel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah desa/kelurahan, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
(3) SATGAS PKDes/Kel bertugas mengoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian program penanggulangan kemiskinan di tingkat desa.
(4) SATGAS PKDes/Kel bertanggung jawab kepada kepala desa.
Koreksi Anda
