Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(2) Mekanisme pengaturan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
