Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan penanganan kemiskinan, pemerintah Daerah bertugas:
a. memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional;
b. melaksanakan pemberdayaan pemangku kepentingan dalam penanganan kemiskinan;
c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan, strategi, serta program dalam penanganan kemiskinan;
d. mengevaluasi kebijakan, strategi, dan program;
e. menyediakan sarana dan prasarana bagi penanganan kemiskinan; dan
f. mengalokasikan dana yang cukup dan memadai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menyelenggarakan penanganan kemiskinan.
Koreksi Anda
