Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan penanganan kemiskinan, pemerintah Daerah bertugas: a. memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional; b. melaksanakan pemberdayaan pemangku kepentingan dalam penanganan kemiskinan; c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan, strategi, serta program dalam penanganan kemiskinan; d. mengevaluasi kebijakan, strategi, dan program; e. menyediakan sarana dan prasarana bagi penanganan kemiskinan; dan f. mengalokasikan dana yang cukup dan memadai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menyelenggarakan penanganan kemiskinan.
Koreksi Anda