Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Kuliner/makanan khas Banyuwangi; (2) Penetapan kuliner/makanan khas Banyuwangi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai upaya pelestarian warisan budaya daerah agar keberadaannya dapat terpelihara dan lestari; (3) Keberadaan kuliner/makanan khas Banyuwangi yang ada di daerah, wajib dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat;
Koreksi Anda