Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi pendokumentasian warisan budaya dan adat istiadat Banyuwangi sebagai upaya pelestarian.
Koreksi Anda
