Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran naskah kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data sekurang- kurangnya mengenai: a. identitas pemilik; b. riwayat pemilikan naskah kuno; dan c. jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno. (2) Pendaftaran naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda