Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur khas warisan budaya daerah, keberadaan dan pemakaiannya harus dipelihara dan dikembangkan melalui cara antara lain:
a. pemakaian Arsitektur khas daerah pada bangunan publik dan/atau gedung milik Pemerintahan Daerah; dan
b. menempatkan ornamen khas warisan budaya daerah pada bagian dinding pada gapura dan/atau tugu yang berfungsi sebagai batas wilayah kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten administrasi, dan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai arsitektur khas bangunan Banyuwangi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
