Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur khas warisan budaya daerah, keberadaan dan pemakaiannya harus dipelihara dan dikembangkan melalui cara antara lain: a. pemakaian Arsitektur khas daerah pada bangunan publik dan/atau gedung milik Pemerintahan Daerah; dan b. menempatkan ornamen khas warisan budaya daerah pada bagian dinding pada gapura dan/atau tugu yang berfungsi sebagai batas wilayah kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten administrasi, dan daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai arsitektur khas bangunan Banyuwangi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda