Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Tata Rias, tata Busana dan Upacara Adat Pengantin Banyuwangi, keberadaan dan pemakaiannya harus dipelihara dan dikembangkan melalui cara :
a. Pemakaian Tata Rias, Tata Busana dan Upacara Adat Pengantin Banyuwangi;
b. Festival Budaya; dan
c. Duta Budaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Rias, tata Busana dan Upacara Adat Pengantin Banyuwangi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
Koreksi Anda
