Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN pakaian adat; (2) Penetapan pakaian adat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai upaya pelestarian warisan budaya daerah agar keberadaannya dapat terpelihara dan lestari. (3) Keberadaan pakaian adat yang ada di daerah, wajib dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat;
Koreksi Anda