Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penyelenggaraan pelestarian bahasa dan sastra using diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
