Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berperan sebagai pelaku dalam upaya pelestarian bahasa dan sastra Using melalui kegiatan: a. memelihara dan mengembangkan kebanggaan sebagai warga daerah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kewarganegaraan INDONESIA; b. memantapkan kesadaran bahwa bahasa dan sastra Using merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang memperkuat jatidiri bangsa dalam konteks keberagaman kebudayaan nasional;dan c. memelihara dan menumbuhkan kecintaan terhadap kebudayaan daerah yang merupakan khazanah kebudayaan nasional.
Koreksi Anda