Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Masyarakat berperan sebagai pelaku dalam upaya pelestarian bahasa dan sastra Using melalui kegiatan:
a. memelihara dan mengembangkan kebanggaan sebagai warga daerah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kewarganegaraan INDONESIA;
b. memantapkan kesadaran bahwa bahasa dan sastra Using merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang memperkuat jatidiri bangsa dalam konteks keberagaman kebudayaan nasional;dan
c. memelihara dan menumbuhkan kecintaan terhadap kebudayaan daerah yang merupakan khazanah kebudayaan nasional.
Koreksi Anda
