Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggaraan pelestarian bahasa dan sastra Using, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan:
a. Pendidikan dan pelatihan bahasa dan sastra Using;
b. Peningkatan Kompetensi tenaga pendidik yang memenuhi keahlian dan menguasai bahasa dan sastra Using untuk ditugaskan di sekolah; dan
c. mengadakan buku pelajaran dan buku bacaan untuk bahasa dan sastra Using.
(2) Upaya pelestarian bahasa dan sastra Using sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui cara:
a. melindungi kedudukan dan keberadaan bahasa dan sastra Using agar tetap hidup dan berkembang serta terhindar dari kepunahan;
b. menggunakan bahasa dan sastra Using dalam kehidupan sehari- hari.
Koreksi Anda
