Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian bahasa dan sastra daerah pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, dilaksanakan melalui kegiatan:
a. memfasilitasi penyediaan peningkatan kompetensi tenaga pendidik di bidang bahasa dan sastra daerah beserta bahan ajarnya; dan
b. menyediakan sarana pendukung dalam pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra daerah, seperti bahan bacaan, kamus, rekaman ragam dialek, karya lagu daerah dalam bentuk audio visual.
(2) Dalam hal pelestarian bahasa dan sastra using secara kualitas dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. memfasilitasi dan menerbitkan kamus bahasa dan sastra using secara resmi oleh Pemerintah Daerah;
b. melakukan bimbingan teknis pembelajaran bahasa Using kepada masyarakat secara berkesinambungan; dan
c. mendorong dan memfasilitasi organisasi dan/atau lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian bahasa dan sastra Using.
(3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan penggunaan identitas dan kebanggaan daerah untuk nama tempat, jalan, dan bangunan yang bersifat publik.
Koreksi Anda
