Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan tujuan pelestarian bahasa dan sastra daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pemerintah Daerah menerapkan:
a. kurikulum pendidikan bahasa dan sastra daerah pada satuan pendidikan sebagai kurikulum lokal;
b. berbahasa daerah yang baik dan bermutu;
c. mendorong apresiasi masyarakat terhadap bahasa dan sastra daerah;
dan
d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemeliharaan bahasa dan sastra daerah.
Koreksi Anda
