Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan tujuan pelestarian bahasa dan sastra daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pemerintah Daerah menerapkan: a. kurikulum pendidikan bahasa dan sastra daerah pada satuan pendidikan sebagai kurikulum lokal; b. berbahasa daerah yang baik dan bermutu; c. mendorong apresiasi masyarakat terhadap bahasa dan sastra daerah; dan d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemeliharaan bahasa dan sastra daerah.
Koreksi Anda