Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatan bahasa dan sastra daerah yang dipelihara masyarakatnya.
Koreksi Anda