Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatan bahasa dan sastra daerah yang dipelihara masyarakatnya.
Koreksi Anda
