Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesejarahan dan tata cara pemberian fasilitasi penulisan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
