Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelestarian kesejarahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan melalui:
a. pemeliharaan, perlindungan dan pengkajian sumber sejarah sebagai bahan penulisan sejarah daerah;
b. penelitian dan penulisan sejarah daerah secara obyektif dan ilmiah serta ilmiah populer, dan sastra sejarah daerah;
c. pemilahan dan pemeliharaan hasil penulisan sejarah daerah; dan
d. pemanfaatan hasil penulisan sejarah daerah dengan mensosialisasikannya melalui jalur pendidikan dasar dan menengah, media massa penerbitan berkala dan sarana publikasi lainnya yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi penulisan sejarah daerah yang dilakukan oleh masyarakat.
Koreksi Anda
