Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kepurbakalaan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri yang mengatur Cagar Budaya.
Koreksi Anda