Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang menemukan dan/atau menyimpan benda warisan budaya daerah wajib mendaftarkan dan menyerahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Kepala Dinas mendokumentasikan hal ikhwal benda warisan budaya daerah yang disimpan oleh masyarakat.
(3) warisan budaya daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, kepariwisataan, dan kegiatan ilmiah.
Koreksi Anda
