Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi kepurbakalaan sesuai standar teknis arkeologi kepada masyarakat secara luas, sistematis, dan terarah. (2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melibatkan masyarakat, para ahli, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Koreksi Anda