Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelestarian kepurbakalaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b melalui kegiatan: a. pendataan, pencatatan, dan pendokumentasian terhadap warisan budaya daerah yang tersebar di daerah dan di luar daerah dan/atau yang telah dikuasai masyarakat; b. penyelamatan penemuan warisan budaya daerah yang berada di atas dan masih terpendam/terkubur di dalam tanah; c. pengkajian ulang terhadap penemuan warisan budaya daerah; dan d. pengaturan pemanfaatan warisan budaya daerah bagi pendidikan dan pariwisata. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai upaya pelestarian warisan budaya daerah, situs, dan lingkungannya.
Koreksi Anda