Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelestarian kepurbakalaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b melalui kegiatan:
a. pendataan, pencatatan, dan pendokumentasian terhadap warisan budaya daerah yang tersebar di daerah dan di luar daerah dan/atau yang telah dikuasai masyarakat;
b. penyelamatan penemuan warisan budaya daerah yang berada di atas dan masih terpendam/terkubur di dalam tanah;
c. pengkajian ulang terhadap penemuan warisan budaya daerah; dan
d. pengaturan pemanfaatan warisan budaya daerah bagi pendidikan dan pariwisata.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagai upaya pelestarian warisan budaya daerah, situs, dan lingkungannya.
Koreksi Anda
