Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan kegiatan kesenian daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan: a. Lomba/festival/parade kesenian secara periodik dan berjenjang; b. pergelaran kesenian yang dilaksanakan pada acara tertentu; c. kegiatan lainnya sebagai sarana dan media apresiasi kesenian; dan d. memberikan penghargaan seni.
Koreksi Anda