Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Penerapan kesenian daerah dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a melalui kegiatan sebagai berikut:
a. Memasukkan materi pembelajaran kesenian daerah terintergrasi dengan mata pelajaran kesenian melalui intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau extrakurikuler;
b. menghidupkan kegiatan kesenian daerah di sekolah;
c. meningkatkan apresiasi kesenian kepada peserta didik dan tenaga pendidik di sekolah;
d. menyiapkan pendidik bidang kesenian daerah yang mempunyai keahlian dan menguasai bidangnya melalui pendidikan dan pelatihan;
e. meningkatkan kualitas pendidik dan materi pembelajaran kesenian daerah;
f. memenuhi fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan pendidikan kesenian daerah; dan
g. meningkatkan sarana dan prasarana kesenian daerah di sekolah.
(2) Penerapan kesenian daerah dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas dan fungsi dinas yang membidangi pendidikan.
Koreksi Anda
