Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelestarian kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah melaksanakan:
a. penerapan kesenian daerah dalam muatan lokal pelajaran pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
b. mendorong dan memfasilitasi perkumpulan seni dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian kesenian daerah;
c. mengembangkan sistem pemberian penghargaan; dan
d. memanfaatkan ruang publik, gedung kesenian, dan media massa sebagai upaya pelestarian kesenian daerah.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat:
a. mendorong dan memberi kesempatan kepada para seniman untuk makin kreatif dan menghasilkan karya yang semakin bermutu;
b. penyediaan sarana dan prasarana kesenian;
c. mengadakan publikasi dan promosi hasil karya seni budaya;
d. mendorong tumbuhnya industri alat kesenian;
e. meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap karya seni budaya;
f. merefleksi dan mengevaluasi kegiatan penyelenggaraan pelestarian kesenian; dan
g. melakukan pembinaan perkumpulan seni.
Koreksi Anda
