Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelestarian kesenian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1), diarahkan pada norma dan nilai kemajuan yang bermanfaat bagi terwujudnya pembangunan manusia yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia.
Koreksi Anda