Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Pelestarian kesenian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1), diarahkan pada norma dan nilai kemajuan yang bermanfaat bagi terwujudnya pembangunan manusia yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia.
Koreksi Anda
