Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain pejabat penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, pejabat penyidik PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya pelanggaran; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan/atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam h. hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa terebut bukan merupakan tindak pelanggaran dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum tersangka atau keluarganya; dan j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan, penahanan dan/atau penggeledahan. (4) Penyidik membuat berita acara setiap tindakan tentang: a. pemeriksaan tersangka; b. penggeledahan rumah; c. penyitaan benda; d. pemeriksaan surat; e. pemeriksaan saksi; dan/atau f. pemeriksaan ditempat kejadian.
Koreksi Anda