Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
