Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat yang dilakukan Pemerintah Daerah dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Koreksi Anda
