Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
