Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengembangan data Informasi Pelestarian Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf b, terhubung dalam satu jejaring secara nasional. (2) Penyediaan data dan informasi pelestarian kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala Dinas yang tugas dan fungsinya di bidang kebudayaan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang komunikasi dan informasi.
Koreksi Anda