Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Setiap perkumpulan dan/atau organisasi kebudayaan daerah wajib mendapatkan keabsahan dari Pemerintah Daerah.
(2) Prosedur dan tatacara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
