Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perkumpulan dan/atau organisasi kebudayaan daerah wajib mendapatkan keabsahan dari Pemerintah Daerah. (2) Prosedur dan tatacara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda