Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), meliputi:
a. aktif dalam menanamkan pemahaman kebhinekaan, memperkokoh jati diri daerah dan nasional, menumbuhkan kebanggaan daerah dan nasional, dan mempererat persatuan bangsa;
b. berperan aktif dalam mengembangkan kebudayaan daerah melalui dialog, temu budaya, sarasehan, dan lain sebagainya; dan
c. memberikan masukan dan membantu Pemerintah Daerah dalam pelestarian kebudayaan.
Koreksi Anda
