Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi, masyarakat berhak: a. menggunakan seluruh aspek warisan budaya dan adat istiadat sesuai khaidah dan fungsinya; b. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya pelestarian warisan budaya dan adat istiadat daerah; c. memilih aspek warisan budaya dan adat istiadat yang ada untuk kepentingan pengungkapan nilai kearifan lokal.
Koreksi Anda